• www.DanaTunaiBekasi.comDanaTunaiBekasi.Com Memberikan Informasi dan Solusi Pasti Pengajuan Anda - DanaTunaiBekasi Tempat Pinjaman Dana Tunai Dengan Jaminan BPKB Mobil, Motor dan Sertifikat Rumah, Ruko. Proses Cepat, Mudah dan Pastinya Aman, Kami Cover Area Bekasi dan Sekitarnya. Anda bisa mendapatkan fasilitas kredit ini dengan cara mudah yaitu Gadai BPKB dan Gadai Sertifikat. Silahkan Hubungi Kami via Telp/Sms/Whatsapp di 085693124147 atau 082222211091
Dana Tunai Bekasi
Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Juni 2017

Fazri

Istilah Istilah Bank

Istilah istilah  Bank
Istilah istilah  Bank
Istilah Istilah Bank - Sebelum anda mengajukan pinjaman, Ada baiknya anda mengetahui istilah istilah yang dipakai pihak bank dalam pengajuan kredit anda atau bisa disebut dengan Kamus Bank. mungkin sudah banyak orang yang tahu karena memiliki pengalaman di kredit bank, Akan tidak semua yang mengetahui karena belum berpengalaman sama sekali dalam hal pinjaman bank. dari ketidak tahuan tersebut bisa menimbulkan permasalahan beda persepsi yang nantinya dapat terjadi kesalah fahaman. Jangan sampai calon debitur dengan bank menjumpai yang namanya kesalahan informasi

Berikut ini beberapa istilah yang diharapkan dapat membantu calon debitur untuk mengerti sebelum bertransaksi dengan Bank.
  • NTF (Net To Finance) Merupakan Pembiayaan yang diberikan pihak bank kepada calon debitur
  • Angsuran adalah besaran pembiayaan kredit yang di tanggung oleh debitur, dengan cara di cicil dalam jangka waktu tertentu dan sudah termasuk angsuran pokok dan bunga
  • LTV (Loan To Value) Merupakan nilai pembiayaan (rasio) yang diberikan pihak bank kepada calon debitur dalam bentuk persentase sebagai maksimal pinjaman kredit. Nilai LTV Maksimal hampir semua bank
    - Rumah 80%
    - Apartemen atau ruko 70%
    - Tanah 70%
  • Appraisal Penilaian jaminan yang di lakukan oleh bank
  • Wanprestasi adalah sebuah istilah apabila nasabah terjadi tunggakan dalam angsuran
  • Pinalti biaya yang dibebankan oleh calon nasabah, apabila melunasi kredit dipercepat.
  • APHT (Akte pengikat hak tanggungan) suatu hak yang diberikan oleh nasabah kepada bank, apabila nasabah tidak dapat melunasi cicilan kredit, maka bank dapat melelang anggunan yang dijaminkan oleh nasabah kepada bank. biasanya APHT di lakukan apabila plafon pinjaman 50 Juta keatas. 
  • SKMHT (Surat kuasa membebankan hak tanggungan) apabila nasabah tidak sanggup membayar angsuran. maka pihak bank tidak bisa melelang anggunan yang dijaminkan oleh nasabah, namun Pihak bank berhak menaikan tingkatan SKMHT ke APHT apabila di ketahui nasabah tidak sanggup membayar kredit.
  • BPHTB (Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan)
  • Tenor adalah jangka waktu fasilitas kredit yang bisa dinyatakan beberapa hari, bulan atau tahun atau bisa disebut lamanya kredit di angsur akan disesuaikan oleh ketentuan bank
  • Rate merupakan suku bunga yang dibebankan kepada debitur (nasabah)
  • Taksasi sebuah penilaian yang dilakukan oleh bank
  • Provisi merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian garansi
  • DSR (Debt Service Ratio) dan DBR (Debt Burden Ratio) merupakan besaran maksimal cicilan kredit yang diberikan oleh bank, biasanya dilihat dari pendapatan calon debitur yang besarannya hanya 30-40%
  • MB (Mitra Bisnis) Mitra yang dapat berbentuk perseorangan pribadi atau tempat usaha yang mereferensikan calon nasabah kepada pihak BPR
  • OL (Offering Letter) Sebuah surat persetujuan kredit dari pihak bank kepada calon debitur
  • NDK (Nota disposisi Kredit) Adalah Rincian struktur pembiayaan yang disetujui oleh pihak bank berdasarkan kesepakatan dengan pihak debitur
  • Baki Debet Sisa pokok yang terhutang tanpa bunga atau denda yang di tanggung oleh debitur
  • Suku Bunga adalah beban biaya yang dinyatakan dengan persentase tertentu dalam rangka peminjaman uang untuk jangka waktu tertentu, yang merupakan biaya kredit bank kepada nasabah (Interest rate) sebagai balas jasa atau imbalan atas jasa bank yang telah meminjamkan uang/pihak pemberi kredit
  • Limit Kredit sebuah batasan dimana besaran kebutuhan dana yang diajukan oleh debitur ke pihak bankbisa di setujui atau di ACC sesuai limit (batasan) bisa kurang atau bahkan ditolak sama sekali.
  • Surat Roya Surat dari bank yang menyatakan debitur telah melunasi kredit. biasanya surat ini di berikan ke BPN (Badan Pertanahan nasional) dari Bank yang terkait.
  • Jatuh Tempo Tanggal terakhir angsuran tiap bulan yang harus dibayar oleh nasabah. Jika terlambat maka akan terbaca oleh sistem, maka akan dikenakan denda sesuai aturan bank.
  • SID BI (Sistem informasi debitur) sebuah informasi yang di pakai oleh bank untuk membaca riwayat atau sejarah kredit calon debitur di semua lembaga keuangan resmi.
  • Floating suatu bunga yang dapat berubah sesuai kebijakan yang telah di tetapkan bank
  • Saldo Jumlah tagihan yang belum dibayar, dalam perbankan, saldo merujuk pada sejumlah uang pada suatu rekening dalam kredit, saldo merujuk pada jumlah utang*
  • Setoran langsung merupakan pendapatan yang disetorkan ke dalam rekening secara otomatis sehingga menghemat waktu tenaga maupun uang
  • Debit istilah pembukuan untuk sejumlah uang yang dipinjam oleh pribadi atau institusi, suatu tagihan yang dipotong dari suatu rekening
  • Debitur adalah Pihak yang menerima fasilitas kredit atau pinjaman (Debtor) dari bank (Kreditur)
  • Anggunan Jaminan yang diberikan oleh debitur/nasabah kepada bank untuk menjamin kelancaran pembayaran angsuran kredit.atau sumber pelunasan kredit apabila nasabah tidak membayar angsuran
  • Approval persetujuan kredit yang diberikan oleh orang yang berwenang dibank
  • Akad Kredit proses perjanjian yang dilakukan oleh calon debitur dengan pihak bank. (ada notaris apabila diperlukan)
  • Fixed ketentuan waktu yang diberikan oleh bank untuk memberikan bunga flat, dikarenakan adanya suatu promo.
  • Bunga Flat suatu istilah dimana perhitungan angsuran (pokok + Bunga) selalu tetap tiap bulannya sampai akhir masa kredit
  • Bunga Efektif perhitungan bunga angsuran pinjaman akan mengecil di akhir kredit dibanding dengan sisa pokoknya
  • Kreditur. sebuah lembaga atau institusi yang bisa memberikan dana secara kredit  kepada masyarakat
  • Kredit dalam istihal tabungan adalah Penambahan saldo rekening, sisa utang, modal dan pendataan bagi penabung, dalam hal lain dirtikan sebagai dana yang dapat di pinjam dari bank untuk kemudian dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan cara mengangsur atau sekaligus dengan imbalan berupa bunga
  • Tabungan adalah simpanan perseorangan kepada bank yang setoran dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat pembayaran lainnya yang dipersamakan dengan itu
  • Deposito adalah simpanan dana perseorangan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara deposan dengan bank, adapun waktu deposito adalah 1 Bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan
Itu dia istilah yang biasa di jumpai saat anda bertransaksi dengan bank, semoga anda bisa memahami dan mengerti apabila ditanya tentang istilah istilah tersebut. Supaya tidak merasa di tipu oleh pihak tertentu.
Fazri

Prosedur Pinjaman

Syarat Pengajuan Kredit
Syarat Pengajuan Kredit
Dalam proses pengajuan kredit harus sesuai prosedur, karena pemberian dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antar bank yang satu dengan bank yang lain tidak jauh berbeda. Jika di lihat perbedaannya hanya terletak pada prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan dengan pertimbangan masing-masing bank.

Dalam hal Prosedur pemberian kredit secara umum dapat dibedakan menjadi 2, antara pinjaman perseorangan atau pinjaman oleh suatu badan hukum kemudian dapat pula ditinjau dari segi tujuannya apakah untuk konsumtif atau produktif. 

Berikut ini penjelasan ringkas yang umum digunakan dalam proses pengajuan kredit.
  1. Calon Debitur Mengajukan Pinjaman
  2. Calon debitur Memberikan Syarat berkas data ke Marketing
  3. Proses Survei Marketing dengan Credit Analis
  4. Cek BI (Lebih fleksibel dibanding bank lain)
  5. Followup data ke Admin (Sudah Termasuk Komite Kredit/ Survei tambahan jika diperlukan)
  6. Minta Kelengkapan data (Jika drekomendasi Approval)
  7. Akad Kredit

Prose pengajuan kredit
Proses pengajuan kredit 

  • Yang dilakukan cadeb sebelum mengajukan pinjaman adalah mempersiapkan dokumen. selanjutnya cadeb menghubungi pihak marketing, Nanti marketing yang melakukan proses selanjutnya. setelah data sudah dipersiapkan. pihak marketing akan melakukan kunjungan kerumah cadeb. sekaligus menilai dan memberikan informasi ke cadeb. 
  • Apabila dirasa bisa untuk di followup, maka pihak marketing langsung membuat jadwal untuk survei bersama Credit analis. karena marketing melihat penilaian diawal. Jika cadeb memenuhi persyaratan. maka akan dilanjutkan prosesnya, Namun jika tidak. maka marketing akan memberitahukan ke cadeb, bahwa proses pinjamannya tidak bisa dilanjutkan. CONTOH: Jaminan atas Nama Orang lain, bukan dari anggota keluarga/penjamin dan masih banyak hal lainnya. Bisa di proses apabila Cadeb mau Balik Nama Sertifikat tersebut, Biaya di potong plafon pinjaman.
  • Setelah marketing dan credit analis survei. maka akan ada hasil informasi riwayat nasabah. dilihat dari ID BI Cheking. apabila tidak terjadi masalah. maka proses akan di lanjutkan kembali. Jika Nasabah mengalami masalah Coll 2 Pada BI cheking, namun sudah lunas. masih bisa di proses, selama tidak ada penyimpangan yang bersifat FATAL. karena di kami masih fleksible untuk Bi Cheking
  • Nasabah harus menyerahkan/menyetor sertifikat untuk dilakukan pengecekan di BPN (Badan Pertanahan nasional), nanti akan di buat surat / bukti serah terima untuk sewaktu waktu cadeb mau mengambil sertifikat tersebut.
  • Proses selanjutnya yaitu pihak komite akan menilai hasil survei dan informasi tentang cadeb yang telah di lakukan oleh tim marketing dan credit analis. Jika tidak ada masalah, maka akan di setujui pinjamannya. Namun harus melengkapi kurdok (kekurangan dokumentasi) apabila dirasa masih ada yang kurang berkasnya.
  • Proses yang terakhir yaitu akad, dimana pihak bank telah menyetujui pinjaman yang diajukan debitur. dan dilakukan pencairan pada jadwal yang telah di tentukan. 
Itu dia proses singkatnya. Jika anda mau mengajukan pinjaman di kami, Semua data anda dijamin kerahasiannya dan selalu aman. sudah banyak yang telah mengajukan pinjaman ke bank kami, semua merasa puas dengan pelayannya. Terimakasih

Senin, 26 Juni 2017

Fazri

Dokumen Persyaratan Kredit Dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Syarat untuk pengajuan Kredit Dana Tunai Bekasi
Syarat untuk pengajuan Kredit 
Sebelum anda mengajukan pinjaman kredit, Ada baiknya harus mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan, agar proses pengajuan nya berjalan dengan lancar. Tim Account Officer akan mengunjungi untuk mengambil syarat kelengkapan data calon debitur. diusahakan agar lengkap sebelum tim marketing visit kerumah anda. 

Ada Banyak kasus pengajuan kredit yang ditolak dan tidak sedikit jumlahnya yang mengalami penolakan. Banyak orang dibuat bingung kenapa kreditnya ditolak. Ditambah adanya ketentuan bahwa bank tidak punya kewajiban untuk menyampaikan alasan mengapa menolak untuk memberikan kredit. Untuk itu agar pengajuan pinjaman berjalan dengan semestinya, diharapkan calon debitur juga harus kooperatif untuk melengkapi data syarat sebelum mengajukan pinjaman

Syarat Untuk Karyawan
- Fotocopy KTP pemohon (calon debitur)
- Fotocopy  KTP Pasangan (Jika Nasabah sudah menikah)
- Fotocopy KTP Penjamin (Jika diperlukan)
- Fotocopy Akta nikah (buku nikah)
- Fotocopy  Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy PBB/STTS (Update)
- Surat keterangan penghasilan
- Slip Gaji (3 Bulan Terakhir)
- Surat Keterangan Kerja

Syarat Untuk Pengusaha/Pedagang
- Fotocopy KTP pemohon (calon debitur)
- Fotocopy  KTP Pasangan (Jika Nasabah sudah menikah)
- Fotocopy KTP Penjamin (Jika diperlukan)
- Fotocopy Akta nikah (buku nikah)
- Fotocopy  Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy PBB/STTS (Update)
- SKU (Surat Keterangan Usaha)
- Bon-Bon Usaha
- Rekening koran

Apabila Syarat administrasi pengajuan kredit sudah terpenuhi untuk melakukan pengajuan. maka pihak bank (Tim Marketing) melanjutkan proses pengajuan kredit ke tahap selanjutnya, yaitu visit ke rumah calon debitur/nasabah. Setiap bank menetapkan persyaratan hampir sama  semua untuk pengajuan aplikasi kredit. Namun, secara umum, syarat-syarat pengajuan harus lengkap dan sesuai dengan yang diminta di masing masing bank. Karena Syarat Lengkap itu Lebih Baik.

Untuk lebih jelasnya
SILAHKAN HUBUNGI:
Telp/SMS/Whatsapp
085693124147 (Indosat)
082222211091 (Simpati) Klik disini dari Handphone anda untuk Whatsapp
Fazri

Kredit Sertifikat Pribadi (KSP)

kredit sertifikat pribadi
kredit sertifikat pribadi
Kredit Sertifikat Pribadi -  Merupakan Produk Paling Banyak di Pilih karena bersifat universal. Cicilan ringan dibandingkan dengan kompetitor lain*, dengan kepemilikan jaminan (anggunan) atas nama sendiri/ Pasangan / Anak / Orang tua. 

Pinjaman ini di Khususkan untuk:
  1. Karyawan, Pengusaha Kecil/ Pengusaha Mikro / Pedagang
  2. Calon Nasabah memiliki Anggunan Berupa Sertifikat rumah (SHM/SHGB)


Tenor Pinjaman 
Untuk lama pinjaman tergantung lokasi jaminan. disini terbagi menjadi 2. Perkampungan atau perumahan. Tidak perlu ragu lagi, produk pinjaman ini sangat mudah dan aman karena menjadi produk keuangan terbaik untuk kasus-kasus yang sifatnya mendesak hingga sangat mendesak. 

Lokasi jaminan perumahan maksimal tenor 48 Bulan, Sedangkan perkampungan hanya 36 bulan. Semakin cepat pinjaman anda, maka bunga cicilan akan semakin ringan. lama cicilan sangat cepat agar tidak melibatkan kondisi ekonomi jangka panjang Anda.

Deskripsi Ringkas
Produk KSP (Kredit Sertifikat Rumah)
Jaminan 
  • Sertifikat Hak milik (SHM) / Sertifikat Hak Guna Bangun)

Struktur Pembiayaan
NTF Maksimal 70%  dari taksasi
Tenor 12,18,24,30,36 Bulan Untuk jaminan di perkampungan)
Tenor 12,18,24,30,36, 48  Bulan Untuk jaminan di perumahan)

Sifat bunga Flat
Bunga 1,45% (Tenor 12-18 Bulan)
Bunga 1,50% (Tenor 24-30 Bulan)
Bunga 1,60% (Tenor 36 Bulan)
Bunga 1,7% (Tenor 48 Bulan)

Pembayaran = Angsuran (Pokok + Bunga)

Biaya saat pencairan (pinjaman ACC)
- Biaya Provisi
- Biaya Administrasi
- Biaya Asuransi Jaminan dan Biaya Asuransi Jiwa (Pemohon/Debitur) 
- Biaya Notaris

SEGERA MENGAJUKAN PINJAMAN INI. Hubungi Pihak Marketing di Halaman Kontak atau klik disini.
wa